{# Audit 04/10/2026 : « autre » n'est pas un code de langue ; SPHAERO n'est pas l'éditeur des documents qu'elle héberge ou référence. #} {# citation_pdf_url doit mener à un PDF : un lien vers une page DOI est pénalisé par Google Scholar (avant : tout lien externe). #}
Accès ouvert

PEMBAHARUAN HUKUM PENANGGUNGAN : STUDI PERBANDINGAN DENGAN HUKUM PENANGGUNGAN (BORGTOCHT) DI BELANDA

Article scientifique 2018 Autre

Résumé

Jaminan perorangan atau yang lebih dikenal dengan penanggungan diatur dalam Buku 3 Bab 17 Pasal 1820 sampai dengan 1850 Burgelijk Wetboek (BW). BW yang menjadi landasan hukum penanggungan dirasakan belum dapat memberi perlindungan hukum bagi penanggung. Pembaharuan hukum penanggungan sangat diperlukan untuk dapat memberikan perlindungan hukum bagi penanggung, terutama yang berkaitan dengan pengaturan hak-hak penanggung. Pembaharuan hukum penanggungan dapat dilakukan dengan melakukan perbandingan hukum. Perbandingan hukum secara micro dilakukan dengan memperbandingkan aturan hukum mengenai penanggungan yang berlaku di Indonesia (BW) dengan penanggungan (borgtocht) yang berlaku di Belanda (Nieuw Burgelijk Wetboek (NBW)). Dari hasil perbandingan hukum, ditemukan persamaan dan perbedaan dengan pengaturan hukum penanggungan di Belanda, yang kemudian dapat dijadikan sebagai pedoman untuk pembaharuan hukum penanggungan di Indonesia.

Citer ce document

Susanti, S. (2018). PEMBAHARUAN HUKUM PENANGGUNGAN : STUDI PERBANDINGAN DENGAN HUKUM PENANGGUNGAN (BORGTOCHT) DI BELANDA. https://doi.org/10.29303/ius.v6i3.580

Accès au document

Texte intégral en lecture en ligne, réservé aux abonnés SPHAERO et aux membres de l'institution. Se connecter

Voir l'article sur le site de la revue

Auteur(s)

Statistiques

Consultations : 4

Téléchargements : 0